القادر
كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...
Melihat atau mendengar kepada orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dan kerelaan mereka.
Mencuri dengar dan mencuri pandang pada orang lain termasuk akhlak yang buruk; karena keduanya termasuk tindakan memata-matai. Perbuatan ini mencakup: 1. Menyimak pembicaraan orang-orang tanpa sepengetahuan dan keridaan mereka. 2. Memandang kepada orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa seizin atau pengetahuan mereka. Termasuk sifat amanat ialah menjaga pendengaran dan penglihatan dari tindakan menyakiti para pemilik hak dan menjaga keduanya dari maksiat kepada Allah. Mencuri dengar dan mencuri pandang kepada sesuatu yang tidak dihalalkan untuk dilihat adalah sebuah pengkhianatan.
Al-Musāraqah adalah melihat sesuatu dengan sembunyi-sembunyi. Berasal dari kata as-sariqah, yang artinya mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan tertutup. Al-Musāraqah juga diungkapkan dengan arti mendengarkan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi.