الرقيب
كلمة (الرقيب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...
Kesulitan yang keluar dari beban normal dalam melaksanakan hukum syariat.
Masyaqqah (kesulitan) ada yang bersifat biasa, dan ini biasanya ada dalam setiap pekerjaan. Ada juga yang bersifat luar biasa, dan inilah yang dimaksudkan dalam kaidah fikih terbesar yang menjadi acuan dalam ilmu fikih dalam kaidah: “al-Masyaqqah Tajlibu at-Taisīr” (Kesulitan itu mendatangkan kemudahan). Karena hukum asal dalam hukum-hukum syariat adalah memberikan kemudahan. Yang dimaksud dengan “al-masyaqqah (kesulitan)” di sini adalah perkara yang sangat sulit dan berat yang memayahkan manusia dan menjatuhkannya dalam kesulitan. Jadi maksudnya bukan kesulitan jenis pertama yang mencakup semua jenis kesulitan yang dihadapi manusia, namun yang dimaksud adalah jenis kesulitan tertentu yang menjadi sebab syariat mensyariatkan hukum-hukum yang dipermudah dan diperingan, sehingga tidak mengandung kepayahan dan kesulitan yang melebihi kebiasaan. Selain jenis kepayahan dan kesulitan tersebut, maka tidak dapat dianggap sebagai masyaqqah syar’iyyah (kesulitan dalam terminologi syariat).
Al-Masyaqqah artinya kesulitan, beban, keletihan, penderitaan dan kesusahan.