نواقض الوضوء
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa mengeluarkan muntah, mimisan, muntah kembali atau mażi, hendaknya ia pergi lalu berwudu! Selanjutnya ia meneruskan salatnya. Dan ketika melakukan hal itu, ia tidak boleh berbicara."  
عن عائشة -رضي الله عنها- أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «من أصَابه قَيْءٌ أو رُعَاف أو قَلَسٌ أو مَذْي، فَلْيَنْصَرِف، فليتوضأ ثم لِيَبْنِ على صلاته، وهو في ذلك لا يتكلم».

شرح الحديث :


Makna hadis: Siapa yang sedang salat terkena hal-hal yang disebutkan dalam hadis itu, "hendaknya ia pergi lalu berwudu!" Yakni, ia keluar dari salatnya karena taharahnya batal, lalu ia mengambil wudu yang baru. "Selanjutnya ia meneruskan salatnya." Maknanya, jika ia kembali melakukan salat, hendaknya ia menyempurnakan salatnya yang telah diputusnya dan ia tidak harus mengulanginya dari awal. "Dan ketika melakukan hal itu, ia tidak boleh berbicara." Yakni, saat ia keluar, pergi wudu, dan kembali ke salatnya tidak berbicara. Ini syarat meneruskan salat. Jika ia berbicara, maka salatnya menjadi rusak dan ia harus mengulang salatnya dari awal. Hanya saja para ulama telah menganggap hadis ini lemah dari dua segi: Pertama, Sanad. Sekelompok ulama telah menghukum sanadnya lemah, di antaranya Asy-Syafi'i, Ahmad, Ad-daruquṭni, dan lainnya. Dari kalangan ulama kontemporer yaitu Al-Albani. Kedua, Matan. Dalam hadis tersebut ditetapkan bahwa berbagai hal itu adalah yang membatalkan wudu. Selanjutnya dibolehkan untuk meneruskan salatnya sampai akhir. Tidak ada keraguan lagi bahwa ini bertentangan dengan dasar-dasar syariat, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil yang ditetapkan dari hadis Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jika seseorang di antara kalian kentut dalam salat, hendaknya ia pergi lalu berwudu dan mengulang salatnya." (HR. Abu Dawud dan lainnya). Hadis ini adalah dasar hukum utama dalam masalah ini. Jika wudu orang yang salat telah batal karena ada sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, seperti kentut tanpa suara atau kentut bersuara, mażi atau lainnya yang keluar dari dua saluran (depan belakang), hendaknya ia keluar dari salat. Setelah itu ia memulai kembali salatnya usai menyempurnakan taharahnya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية