الغسل
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya mandi (besar) karena empat hal: Janabat, hari Jumat, berbekam, dan memandikan mayat."  
عن عائشة -رضي الله عنها- قالت: كان النبي -صلى الله عليه- وسلم يغتسل من أربَع: من الجَنَابة، ويوم الجمعة، ومن الحِجَامة، ومن غُسْل الميِّت.

شرح الحديث :


Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya mandi (besar) karena empat hal. Kemudian beliau menyebutkan secara terperinci keempat hal tersebut dengan berkata, "Karena jinabat." Artinya, Rasulullah mandi besar karena janabat. Hadis ini statusnya lemah, tetapi memang mandi janabat hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur`ān, sunah dan ijmak (konsensus) para ulama. Di antara dalilnya adalah firman Allah -Ta'ālā-, "Jika kalian junub maka bersucilah." "Hari Jumat". Artinya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi (besar) untuk melakukan salat Jumat, bukan untuk harinya. Waktu mandi ini mulai terbitnya fajar ṣādiq (Subuh) sampai hendak berangkat menuju salat Jumat. Yang terbaik adalah mengakhirkan mandi sampai waktu hendak berangkat. Hadis ini statusnya lemah, tetapi mandi pada hari Jumat hukumnya sunah. Hal ini berdasarkan sunah dan juga Ijmak para ulama. Di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Mandi Jumat wajib bagi setiap orang yang balig". (Muttafaq 'alaih). Artinya, mandi Jumat sangat dianjurkan, bukan diwajibkan. "Berbekam." Maksud Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- adalah bahwa jika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selesai berbekam, maka beliau mandi besar. Ini tidak benar karena hadis ini statusnya lemah. Dalam hadis Anas -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berbekam, lalu salat tanpa berwudu." Kemudian Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengakhirinya dengan berkata, "dan memandikan mayat." Artinya, seseorang yang memandikan mayat -yakni orang yang membolak-balik dan menggosok-gosok badan mayit meskipun dengan kain penghalang- tidak mungkin terhindar dari percikan saat memandikan. Kemungkinan percikan itu mengandung najis dan mengenainya, maka mandinya orang ini untuk membebaskan dirinya dari najis tersebut. Namun hadis ini lemah dan mandi usai memandikan mayat hukumnya sunah, tidak wajib.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية