آداب قضاء الحاجة
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang istinja dengan kotoran atau tulang, seraya bersabda, "Keduanya tidak dapat menyucikan."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- نهى النبي -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُسْتَنْجَى بِرَوْثٍ أو عَظْمٍ، وقال: «إِنَّهُمَا لَا تُطَهِّرَان».

شرح الحديث :


Perawi Islam, Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- melarang mereka dalam hal istinja dengan menggunakan dua benda untuk membersihkan tinja yang keluar dari anus. Kedua benda itu ialah kotoran dan tulang. Adapun kotoran, karena ia najis atau karena kotoran itu untuk dimanfaatkan oleh binatang jin, berdasarkan sabda Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- sebagaimana disebutkan dalam Sunan At-Tirmiżi, "Janganlah kalian beristinja dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang, karena sesungguhnya itu bekal saudara kalian dari bangsa jin." Adapun tulang, alasan pelarangannya karena kelicinan tulang sehingga tidak bisa menghilangkan najis. Ada yang mengatakan alasannya karena tulang bisa dihisap atau dikunyah ketika dibutuhkan. Ada yang berpendapat karena sabda Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām-, "Sesungguhnya tulang itu makanan saudara kalian dari bangsa jin." Maksudnya: mereka mendapatkan daging yang lebih banyak pada tulang. Ada yang mengatakan karena tulang dapat melukai. Selanjutnya hadis tersebut diakhiri dengan penegasan alasan larangan penggunaan kotoran dan tulang dalam istinja, yaitu karena (kotoran dan tulang) menghilangkan maksud dari istinja, yaitu tercapainya kesucian. Karena itulah Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- bersabda, "Keduanya tidak menyucikan."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية