البحث

عبارات مقترحة:

المتكبر

كلمة (المتكبر) في اللغة اسم فاعل من الفعل (تكبَّرَ يتكبَّرُ) وهو...

القابض

كلمة (القابض) في اللغة اسم فاعل من القَبْض، وهو أخذ الشيء، وهو ضد...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

Dari Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah dua orang keluar untuk buang air besar dengan menyingkap aurat keduanya sambil bercakap-cakap! Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- murka dengan perbuatan itu."

شرح الحديث :

Maksud hadis: "Janganlah dua orang keluar untuk buang air besar", artinya janganlah dua orang pergi untuk membuang hajat. Sabda beliau, "dua orang", hukum ini tidak hanya berlaku pada dua orang laki-laki, tapi juga meliputi kalangan laki-laki dan wanita. Bahkan bagi wanita hukum larangan ini lebih keras dan ketat. Adapun penyebutan dua laki-laki di sini secara khusus adalah karena redaksi ini merupakan ungkapan yang umum, maka ungkapan seperti ini tidak diartikan secara harfiah. Jadi, hukum ini meliputi setiap orang yang duduk untuk buang hajat sambil memperlihatkan auratnya kepada temannya. "Menyingkap aurat keduanya sambil bercakap-cakap", maksudnya, kedua orang ini duduk untuk buang hajat dengan membuka aurat, di mana masing-masing melihat aurat kawannya dan bicara pada dengannya tanpa ada keperluan mendesak (ngobrol). Dalam riwayat Ibnu Majah, "Tidak boleh dua orang bercakap-cakap sambil buang air besar di mana masing-masing dari keduanya melihat aurat sahabatnya..." Dalam riwayat Ibnu Hibban, "Janganlah dua orang duduk untuk buang air besar sambil bercakap-cakap." "Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- murka dengan perbuatan itu". Artinya, Allah -Ta'ālā- sangat memurkai perbuatan keduanya. "Pada yang demikian itu", menunjuk pada kedua perkara di atas; yakni duduk untuk buang hajat dengan menyingkap aurat dan bercakap-cakap di antara keduanya ketika buang hajat. Yang wajib dilakukan seorang Muslim ketika keluar untuk buang hajat bersama kawannya adalah masing-masing dari keduanya menjaga aurat dari pandangan yang lain dan masing-masing tidak mengobrol dengan kawannya, kecuali bila pembicaraan tersebut karena suatu hal yang tidak bisa dihindarkan. Misalnya, ia tertimpa sesuatu lalu meminta bantuan temannya, atau ia ingin memperingatkan kawannya akan satu bahaya yang dapat mengenainya. Maka ini tidak mengapa, bahkan bisa jadi wajib.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية