السياسة الشرعية
Dari Ma'qil bin Yasār -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidaklah seorang hamba dibebani amanah ‎untuk memimpin rakyat lalu mati dalam keadaan berkhianat kepada rakyatnya; melainkan Allah akan ‎mengharamkan surga baginya."  
عن معقل بن يسار -رضي الله عنه- مرفوعاً: «ما من عبد يَسْتَرْعِيْهِ الله رَعِيَّةً, يموت يوم يموت, وهو غاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ؛ إلا حرَّم الله عليه الجنة».

شرح الحديث :


Di dalam hadis Ma'qil bin Yasār ini terdapat larangan berkhianat kepada rakyat, dan itu ‎adalah (sabda beliau):‎ ‏"mā min 'abdin yastar'īhillāhu ra'iyyah"‏‎ yakni diberi amanah untuk memimpin rakyat, yaitu dengan menugaskannya ‎untuk menegakkan berbagai kemaslahatan mereka dan memberinya kekuasaan atas urusan ‎mereka.‎ Seorang pemimpin adalah orang yang menjaga serta dipercaya untuk mengemban tugas dari ‎rakyat, yaitu menjaga (mereka).‎ ‏"Yamūtu yauma yamūtu wahuwa gāsyin"‏‎ yakni berkhianat‏‎ kepada rakyatnya, maksud pada hari dia mati ‎adalah pada waktu ruhnya dicabut, dan beberapa saat sebelum kematian di mana tobat pada ‎saat itu tidak diterima lagi; karena orang yang bertobat dari pengkhianatan atau kesalahannya ‎tidak berhak atas ancaman ini.‎ Maka siapa saja yang berkhianat dalam kepemimpinannya, baik kepemimpinannya itu bersifat ‎umum ataupun khusus; Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengancam orang tersebut ‎dengan sabdanya: ‎‏"Illā harramallāhu 'alaihil Jannah"‏‎ yakni diharamkan baginya surga jika dia menghalalkan perbuatan khianat tersebut, atau maksudnya Allah akan menghalanginya masuk ke dalam surga ‎bersama orang-orang yang pertama kali memasukinya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية