البحث

عبارات مقترحة:

الشاكر

كلمة (شاكر) في اللغة اسم فاعل من الشُّكر، وهو الثناء، ويأتي...

القاهر

كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...

المجيب

كلمة (المجيب) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أجاب يُجيب) وهو مأخوذ من...

Pakaian (لِباسٌ)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang menutup badan atau sebagiannya, baik terbuat dari kain wol, kulit, atau lainnya.

الشرح المختصر :


Tujuan utama pakaian dalam Islam adalah menutup aurat seorang muslim, sebagai hiasan dan menjaganya dari panas dan dingin, melindungi kehormatannya dan memperlihatkan nikmat Allah pada dirinya. Pakaian terbagi dua macam: 1. Pakaian khusus laki-laki. Disyaratkan longgar, tidak sempit, tidak transparan dan tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir. 2. Pakaian khusus untuk wanita. Disyaratkan, ketika wanita tidak berada di hadapan suami atau laki-laki mahramnya, beberapa kriteria berikut: yakni menutup semua tubuh, longgar, tidak ketat dan tidak transparan, tidak dihiasi dan tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir dan laki-laki.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Libās artinya apa yang melindungi dan menutupi tubuh. Berasal dari kata al-labs, artinya bercampur. Dari sinilah pakaian dinamakan al-libās; karena benda ini bercampur dengan tubuh.