Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Salatkanlah orang yang mengucapkan, "Lā ilāha illallāh" dan salatlah di belakang orang yang mengucapkan "Lā ilāha illallāh!"
شرح الحديث :
Salatkanlah orang yang mengucapkan, "Lā ilāha illallāh" yang disertai kesaksian bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, meskipun ia dari golongan sesat, ahli maksiat dan ahli bidah yang tidak kafir karena kebidahannya. Dan salatlah di belakang orang yang mengucapkan, "Lā ilāha illallāh" meskipun ia seorang yang fasik atau ahli bidah yang tidak kafir oleh kebidahannya. Tetapi hadis ini berstatus daif. Sebagai gantinya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mereka salat mengimami kalian; jika mereka benar maka kalian mendapatkan pahala. Dan jikapun mereka salah maka kalian tetap mendapat pahala dan mereka memikul dosanya." Adapun kebolehan menyalati jenazah seorang Mukmin yang bermaksiat, maka dalilnya adalah hadis Mā'iz dan lainnya.