البحث

عبارات مقترحة:

الفتاح

كلمة (الفتّاح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من الفعل...

الطيب

كلمة الطيب في اللغة صيغة مبالغة من الطيب الذي هو عكس الخبث، واسم...

الرفيق

كلمة (الرفيق) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) من الرفق، وهو...

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar atau pemberian (untuk kerabatnya), atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu menjadi miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu menjadi milik orang yang diberinya. Kemuliaan yang paling berhak untuk diberikan kepada seorang laki-laki adalah berkaitan dengan putrinya dan saudara perempuannya."

شرح الحديث :

Makna hadis ini bahwa siapa pun wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, yaitu maskawin atau hadiah, yaitu pemberian yang diberikan untuk kerabat istri, atau satu janji, yaitu janji yang diucapkan oleh suami meskipun dia belum menepatinya; maka jika ketiga hal tersebut dan sejenisnya berupa hadiah dan pemberian sudah diberikan sebelum akad nikah, maka hal itu menjadi milik istri, bukan yang lainnya meskipun diberikan atas nama kerabatnya. Sebab, suami tidak memberikannya dan tidak mempersembahkannya melainkan demi pernikahan yang dinanti-nanti. Adapun sesuatu yang diberikan setelah akad nikah untuk selain istri baik bapak atau saudara atau paman atau lainnya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya. Sebab, akad nikah sudah selesai dan tidak ada sesuatu pun yang tersisa untuk dikhususkan. Adapun menghormati para mertua, maka merupakan sesuatu yang lumrah, disukai, dan dianjurkan, bahkan mereka sudah menjadi kerabat suami sendiri, dan silaturahmi antara kerabat itu disyariatkan. Catatan untuk hadis ini adalah derajatnya lemah, adapun penjelasan di atas hanya untuk memperjelas maknanya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية