الوهاب
كلمة (الوهاب) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) مشتق من الفعل...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seorang dari kalian berwudu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, dan siapa yang bersuci dengan batu, hendaklah ia menggunakan batu yang berjumlah ganjil. Jika seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah ia mencuci tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah, sebab dia tidak tahu di mana tangan itu berada pada malam hari." Dalam riwayat lain disebutkan, "Hendaklah ia menghirup air (istinsyāq) dengan dua lubang hidungnya." Dalam redaksi lain disebutkan, "Barangsiapa yang berwudu, hendaklah ia menghirup air (istinsyāq)!"
Hadis ini mencakup tiga poin. Setiap poin memiliki hukumnya yang khusus. 1) Disebutkan bahwa ketika orang yang berwudu melakukan wudu, ia memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya, itulah (yang disebut) dengan istinsyāq dan istinṡār sebagaimana disebutkan dalam hadis. Sebab, hidung merupakan bagian dari wajah yang diperintahkan untuk dibasuh bagi orang yang berwudu. Banyak sekali hadis sahih yang mensyariatkannya karena hal tersebut termasuk kebersihan yang dituntut sesuai syariat. 2) Selanjutnya, disebutkan bahwa barangsiapa hendak membersihkan kotorannya dengan batu, hendaknya batu yang digunakan untuk membersihkannya berjumlah ganjil; minimal tiga buah dan maksimal berapa saja yang dapat membersihkan kotoran tersebut. Jika ganjil dapat membersihkan tempat keluar kotoran, jika tidak bisa, maka ditambah satu lagi sehingga dapat membuat ganjil bilangan genap. 3) Disebutkan juga bahwa orang yang bangun dari tidur pada malam hari, ia tidak boleh langsung memasukkan telapak tangannya ke dalam wadah atau mengusap sesuatu yang basah sampai dia mencucinya tiga kali. Sebab, tidur pada malam hari -biasanya- lama dan tangannya bergerak ke sana ke mari di badannya sehingga mungkin saja mengenai kotoran tanpa dia ketahui. Karena itu disyariatkan untuk mencucinya demi kebersihan yang disyariatkan.