البر
البِرُّ في اللغة معناه الإحسان، و(البَرُّ) صفةٌ منه، وهو اسمٌ من...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia mengatakan, "Aku salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah salat Jumat, dua rakaat setelah salat Magrib dan dua rakaat setelah salat Isya." Dalam redaksi lain, "Adapun (yang sesudah) salat Magrib, Isya dan Jumat dikerjakan di rumah beliau." Dalam redaksi lain, bahwa Ibnu Umar mengatakan, "Hafṣah bercerita kepadaku bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa salat dua rakaat yang singkat setelah terbit fajar. Itu adalah waktu yang aku tidak menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Dalam hadis ini terdapat penjelasan salat-salat sunah yang mengiringi salat wajib. Yakni salat Zuhur memiliki empat rakaat salat sunah rawatib; 2 rakaat sebelumnya dan 2 rakaat sesudahnya; salat Jumat memiliki salat sunah rawatib 2 rakaat sesudahnya; salat Magrib memiliki 2 rakaat sesudahnya dan salat Isya memiliki 2 rakaat sesudahnya. Dan bahwa dua salat sunah rawatib yang mengiringi dua salat malam, yakni Magrib dan Isya, salat rawatib Subuh serta Jumat dikerjakan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di rumah beliau. Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- akrab dengan kediaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengingat kedudukan saudarinya, Hafṣah, yang menjadi istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sehingga ia sering masuk di waktu ibadah-ibadah beliau. Akan tetapi ia bersikap santun dengan tidak masuk di sebagian waktu yang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak biasa ditemui di waktu tersebut, demi mengamalkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat Subuh...". Maka Ibnu Umar tidak menemui beliau sebelum salat Subuh untuk melihat bagaimana Nabi salat. Tetapi -lantaran semangatnya menuntut ilmu- ia bertanya pada saudarinya, Hafṣah, tentang hal tersebut. Maka Hafṣah mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa salat dua rakaat yang singkat setelah fajar terbit. Dua rakaat tersebut adalah salat sunah rawatib salat Subuh.