البحث

عبارات مقترحة:

الظاهر

هو اسمُ فاعل من (الظهور)، وهو اسمٌ ذاتي من أسماء الربِّ تبارك...

المجيد

كلمة (المجيد) في اللغة صيغة مبالغة من المجد، ومعناه لغةً: كرم...

الأول

(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

Dari Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya seorang kerabat Ibnu Mugaffal pernah berburu dengan ketapel. Lalu dia melarangnya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapelm, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Tetapi dia mengulanginya lagi. Maka Ibnu Mugaffal berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau mengulanginya lagi. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!"

شرح الحديث :

Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Dalam redaksi lain "tidak bisa memburu hewan buruan," "dan tidak bisa melukai musuh, namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Ulama berkata, "Al-hażf (ketapel) adalah meletakkan kerikil di antara telunjuk kanan dan telunjuk kiri, atau antara telunjuk dan jempol. Kerikil itu diletakkan di jempol dan didorong dengan telunjuk, atau diletakkan di telunjuk dan didorong dengan jempol. Rasulullah melarang berburu dengan ketapel dengan alasan bahwa ketapel hanya bisa membutakan mata dan mematahkan gigi jika mengenainya, tetapi "tidak bisa membunuh hewan buruan", karena tidak bisa tembus. "Juga tidak bisa mengalahkan musuh," karena musuh hanya bisa diusir dengan anak panah, tidak dengan kerikil kecil ini. Kemudian seorang kerabat Ibnu Mugaffal hendak pergi berburu dengan ketapel. Lantas Ibnu Mugaffal melarangnya dan memberitahukan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel. Kemudian dia melihatnya berburu dengan ketapel lagi, lalu dia berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau tetap berburu dengannya. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!" Maka dia pun memboikotnya karena ia melanggar larangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية