المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Dari Usmān bin 'Affān -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak ada hak apapun bagi anak Adam selain dari perkara-perkara ini, yaitu; rumah yang menjadi tempat kediamannya, pakaian yang digunakan untuk menutupi auratnya, dan roti tawar -tanpa lauk- dengan air."
Di dalam hadis ini -dengan catatan terkait kelemahannya- terdapat anjuran bagi seorang Muslim agar mencukupkan diri dengan batasan yang cukup (tidak berlebihan) dalam kehidupan dunia ini, baik itu berupa rumah yang ia tinggali, roti dan air yang cukup untuk menahan rasa laparnya, serta pakaian untuk menutupi tubuhnya dan menyempurnakan penampilannya. Adapun selain itu maka hanyalah keinginan nafsu belaka, bukan termasuk hak-haknya. Ini juga merupakan motivasi bagi manusia untuk tidak disibukkan secara berlebihan dengan harta yang mungkin saja menjadi sebab ia terhalang dari beribadah kepada Allah -Ta'ālā-.