الرحيم
كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-melakukan haji tamattu' pada saat haji wadā' dengan menggabungkan umrah dengan haji dan menyembelih hewan kurban. Beliau menggiring hewan kurban dari Żul Ḥulaifah. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai rangkaian manasik haji dan berihram untuk umrah lalu berihram untuk haji. Orang-orang pun melakukan ibadah haji tamattu' bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berihram untuk umrah dan haji. Di antara mereka ada yang membawa hewan kurban lalu menggiring hewan tersebut dari Żul Ḥulaifah. Ada juga yang tidak membawa hewan kurban. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang , beliau bersabda kepada orang-orang, "Siapa saja di antara kalian yang membawa hewan kurban, maka tidak dihalalkan baginya sesuatu yang telah diharamkan untuknya sampai ia menyelesaikan ibadah hajinya. Dan barangsiapa tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia Tawaf di Baitullah, Sa'i di Ṣafa dan marwa, mencukur pendek rambutnya dan bertahallul. Setelah itu hendaklah ia berihram untuk haji dan menyembelih hadyu. Dan barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban, hendaklah ia berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan Tawaf saat tiba di Makkah dan beliau pertama-tama menyentuh pilar Kakbah (Hajar Asad) sebelum memulai Tawaf. Lalu beliau berlari pada tiga kali (putaran awal) Tawaf dan berjalan pada empat putaran. Ketika selesai melaksanakan Tawaf di Baitullah, beliau melaksanakan salat dua rakaat di maqam (Ibrahim) lalu pergi menuju Ṣafa dan melakukan sa'i antara Ṣafa dan marwa tujuh putaran. Setelah itu dia tidak menghalalkan apapun yang diharamkan baginya sampai selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji dan menyembelih hewan kurban pada hari raya kurban, lalu melakukan Tawaf ifāḍah di Baitullah. Setelah itu beliau menghalalkan segala sesuatu yang diharamkan kepadanya. Sebagian sahabat beliau melakukan sebagaimana yang dikerjakan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti membawa hewan kurban dan menggiringnya. "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika datang ke Makkah, saat beliau telah menyentuh Hajar Aswad -pada awal Tawaf- beliau pun berlari tiga kali putaran."
Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menuju Żul Ḥulaifah -Miqat penduduk Madinah- untuk menunaikan ibadah haji, di mana haji tersebut adalah haji perpisahan (wadā') dengan Baitullah dan rangkaian manasik haji, serta perpisahan dengan para sahabatnya. Beliau juga menyampaikan risalahnya kepada mereka dan meminta kesaksian mereka terhadap hal itu. Beliau melakukan ihram untuk umrah dan haji, maka dengan itu, beliau melaksanakan haji Qiran. Haji Qiran adalah Tamattu' (bersenang-senang). Lantas orang-orang pun melaksanakan Tamattu' bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sebagian mereka ada yang berihram dengan dua ibadah sekaligus, dan sebagian lagi berihram untuk umrah dengan niat akan melaksanakan ihram untuk haji setelah selesai umrah. Sebagian lagi ada yang melaksanakan haji Ifrad (tunggal). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memberikan tiga pilihan ibadah haji untuk mereka. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama sebagian sahabat menggiring hewan kurban dari Żul Ḥulaifah, dan sebagian lagi tidak menggiiringnya. Ketika mereka sudah mendekati Makkah, beliau memotivasi orang-orang yang tidak menggiring hewan kurban, yaitu orang-orang yang melaksanakan haji Ifrad dan Qiran untuk membatalkan hajinya dan menjadikannya umrah. Ketika mereka selesai Tawaf dan sa'i, beliau menegaskan kepada mereka agar mencukur pendek rambut-rambut mereka, bertahallul dari umrah mereka, lalu melakukan ihram untuk haji, dan menyembelih hewan kurban karena mereka melakukan dua ibadah dalam satu perjalanan. Barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban, hendaknya ia berpuasa sepuluh hari; tiga hari pada saat ibadah haji dan waktu puasanya dimulai pada saat melakukan ihram untuk umrah, lalu tujuh hari lagi ketika sudah kembali ke keluarganya. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah, beliau menyentuh Hajar Aswad lalu melakukan Tawaf tujuh kali putaran. Beliau berlari pada tiga putaran pertama, karena itu adalah Tawaf Qudum, dan berjalan empat kali putaran. Setelah itu beliau salat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim. Kemudian menuju ke Ṣafa lalu melakukan sa'i antara Ṣafa dan marwa sebanyak tujuh putaran. Beliau berlari cepat saat berada di antara dua tanda (warna hijau) dan berjalan di luar dua tanda tersebut. Beliau tidak menghalalkan dari ihramnya hingga selesai melaksanakan rangkaian ibadah hajinya, dan menyembelih hewan kurbannya pada hari raya kurban. Ketika beliau telah menyelesaikan ibadah hajinya, yaitu dengan melempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban dan mencukur bersih rambut kepala pada hari raya kurban, maka inilah yang disebut tahallul awal. Beliau melakukan Tawaf Ifaḍāh di Baitullah, setelah itu dihalalkan bagi beliau segala perbuatan bahkan menggauli istri. Sebagian sahabat melakukan manasik haji sebagaimana yang dilakukan oleh beliau.