السميع
كلمة السميع في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...
Dari 'Adi bin Ḥātim -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya dia mendengar Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat berikut, "Mereka menjadikan para rahib (Yahudi), dan pendeta-pendeta (Naṣrani) mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan." Aku berkata kepadanya, "Kami tidak menyembah mereka." Beliau bersabda, "Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkankan oleh Allah lalu kalian ikut mengharamkannya? Dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah lalu kalian ikut menghalalkannya? Aku katakan, "Tentu saja." Beliau bersabda, "Itulah (yang dimaksud) beribadah kepada mereka."
Ketika sahabat agung ini mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat yang berisi kabar mengenai orang-orang Yahudi dan Naṣrani bahwa mereka menjadikan orang-orang alim dan ahli ibadah sebagai tuhan-tuhan mereka. Mereka membuat syariat yang bertentangan dengan syariat Allah lalu mereka menaatinya dalam syariat itu, dia merasa ada masalah dalam makna ayat tersebut karena dia mengira bahwa ibadah hanya terbatas pada sujud dan sebagainya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepadanya bahwa di antara bentuk ibadah kepada orang-orang alim dan para rahib adalah menaati mereka dalam mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, yang berseberangan dengan hukum Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.