المجيب
كلمة (المجيب) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أجاب يُجيب) وهو مأخوذ من...
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon, melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu menjadi sedekah baginya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut menjadi sedekah baginya dan tidaklah kepunyaan seseorang dikurangi (diambil) orang lain melainkan menjadi sedekah baginya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon lalu manusia memakannya, atau binatang, atau burung, maka hal itu menjadi sedekah baginya pada hari kiamat." Dalam riwayat lain disebutkan, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman lalu manusia memakannya, atau binatang, atau sesuatu, maka hal itu menjadi sedekah baginya."
Makna hadis ini adalah bahwasanya orang muslim manapun yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu salah satu makhluk hidup memakan tanaman itu, maka dia mendapatkan pahalanya meskipun dia sudah mati. Amalnya terus mengalir untuknya selama tanaman dan tumbuhan itu tetap ada. Hadis dalam bab ini berisi anjuran untuk bercocok tanam dan bertani, juga bercocok tanam mengandung kebaikan yang banyak, karena di dalamnya ada kemaslahatan untuk agama dan dunia. Jika sebagian tanaman itu dimakan, maka menjadi sedekah baginya. Yang mengherankan, jika sebagian tanaman itu diambil oleh pencuri, seperti jika ada seseorang datang ke kebun kurma lalu mencuri buah kurma, maka pemilik kurma itu mendapatkan pahala. Padahal, seandainya dia mengetahui pencuri itu, niscaya dia mengadukannya ke pengadilan. Meskipun demikian, Allah mencatat sedekah dengan pencurian ini sampai hari kiamat. Demikian juga apabila binatang melata atau hama memakan tanaman itu, maka menjadi sedekah bagi pemiliknya. Hadis ini khusus untuk orang muslim, karena dialah yang mendapatkan manfaat pahala sedekah di dunia dan akhirat.