الرقيب
كلمة (الرقيب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa menangguhkan (pembayaran utang) orang yang kesusahan atau menghapusnya, niscaya Allah menaunginya pada hari kiamat di bawah naungan 'Arasy pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya."
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-,mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa menangguhkan (pembayaran utang) orang yang kesusahan," yakni, menangguhkan orang fakir yang berutang. Al-Inẓār adalah menunda sesuatu yang diharapkan bakal dilaksanakan. Sabda beliau, "atau menghapusnya," yakni, menggugurkan utangnya. Dalam riwayat Abu Nu'aim, "atau menghibahkannya kepadanya." Balasannya, "niscaya Allah menaunginya di bawah naungan-Nya," Allah menaunginya di bawah naungan Arasy-Nya secara hakiki atau memasukkannya ke surga, lalu Allah menjaganya dari panas hari kiamat. Balasan ini tercapai pada, "hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya." Yakni, naungan Allah. Orang yang menangguhkan pembayaran utang berhak memperoleh balasan seperti itu karena ia telah mengutamakan orang yang berutang terhadap dirinya dan membuatnya tenang, sehingga Allah pun menjadikan dirinya tenang. Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya.