الكبير
كلمة (كبير) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، وهي من الكِبَر الذي...
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mewajibkan zakat fitrah -atau beliau bersabda Ramadan- kepada laki-laki dan perempuan, merdeka dan hamba sahaya, berupa satu ṣā' kurma atau satu ṣā' gandum. Abdullah bin Umar berkata, "Selanjutnya orang-orang mengganti dengan setengah ṣā' bur (sejenis gandum) kepada anak kecil dan orang dewasa." Dalam satu redaksi disebutkan, "Hendaknya zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mewajibkan zakat fitrah kepada semua kaum muslimin yang punya kelebihan makanan pokok pada hari itu seukuran satu ṣā'; orang-orang dewasa dan anak-anak kecil, laki-laki dan perempuan, merdeka dan hamba sahaya. Hendaknya mereka mengeluarkan satu ṣā' kurma atau satu ṣā' gandum, agar hal itu menjadi tanda pengorbanan dan tenggang rasa dari pihak kaum muslimin yang kaya. Selanjutnya beliau mewajibkan zakat fitrah dan menjadikan kewajiban itu diarahkan kepada kepala keluarga dan penanggung jawab rumah tangga yang mengurusi orang-orang yang berada di bawah naungan (tanggung jawab)nya dari kalangan wanita dan anak-anak serta hamba sahaya.