الغفار
كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anha-, ia berkata, "Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- mempunyai seorang hamba sahaya lelaki yang memberikan hasil usaha kepadanya. Abu Bakar makan hasil hasil usaha tersebut. Pada suatu hari, hamba sahaya itu datang kepadanya dengan membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar memakannya. Lantas hamba sahaya itu berkata kepada Abu Bakar, "Apakah Anda tahu, hasil dari apakah ini?" Abu Bakar balik bertanya, "Hasil apa ini?" Hamba sahaya itu menjawab, "Dahulu pada zaman jahiliah aku berpura-pura menjadi dukun bagi seseorang, padahal aku sendiri sebenarnya tidak mengerti perdukunan, aku hanya menipunya saja. Tadi ia menemuiku lalu memberikan kepadaku apa yang telah Anda makan." Seketika itu juga Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam kerongkongannya lalu memuntahkan segala apa yang ada dalam perutnya."
Hamba sahaya Abu Bakar ini telah sepakat untuk bekerja dan membagi hasilnya sejumlah tertentu dan membawanya setiap hari kepada Abu bakar. Suatu hari budak tersebut memberikan makanan kepada Abu Bakar lalu ia memakannya. Hamba sahaya itu bertanya, "Apakah Anda tahu, hasil dari apakah makanan ini?" Abu Bakar balik bertanya, "Hasil apa ini?" Hamba sahaya itu menjawab, "Ini adalah imbalan dari upah perdukunan yang aku lakukan di zaman jahiliah. Padahal aku sendiri tidak mengerti perdukunan. Aku hanya menipunya saja. Tadi ia menemuiku dan memberiku imbalan". Upah perdukunan adalah haram, baik dukun tersebut pandai dalam perdukunan atau tidak. Sebab, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang memakan upah dukun. HR. Bukhari dan Muslim. Setelah hamba sahaya itu mengatakan demikian, Abu Bakar pun segera memasukkan tangannya ke mulutnya dan memuntahkan semua yang telah dimakannya, supaya dia tidak mengisi perutnya dengan sesuatu yang haram. Yang dimakannya itu adalah harta haram karena merupakan imbalan dari yang haram. Upah suatu perbuatan haram adalah haram.