الطيب
كلمة الطيب في اللغة صيغة مبالغة من الطيب الذي هو عكس الخبث، واسم...
Dari Buraidah bin Al-Ḥuṣaib -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata; Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa meninggalkan salat Asar, maka gugurlah amalnya.”.
Hadis ini memberi penjelasan tentang hukuman bagi orang yang meninggalkan salat Asar dengan sengaja. Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- mengkhususkan salat Asar karena ia merupakan salat yang rentan ditunda dan dilalaikan manusia karena lelah setelah bekerja sepanjang hari. Juga karena meninggalkan salat Asar lebih buruk daripada meninggalkan salat lainnya, karena salat Asar adalah salat al-Wusṭā (salat pilihan) yang ada perintah khusus untuk konsisten melaksanakannya dalam firman Allah, “Peliharalah salat-salat (fardu) dan salat al-Wusṭā” (Al Baqarah: 238). Hukuman meninggalkan salat Asar adalah terhapusnya amal baiknya sekaligus pahalanya. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang dimaksud dalam hadis ini adalah orang yang meninggalkan salat Asar dengan keyakinan boleh ditinggalkan, atau karena ia mengingkari kewajibannya, sehingga terhapusnya amal di sini artinya adalah kekafiran. Bahkan sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan salat Asar itu telah kafir, karena tiada yang membatalkan amal ibadah kecuali kemurtadan. Sebagian mereka juga menyatakan bahwa maksud ancaman dalam hadis ini hanyalah suatu bentuk kecaman yang keras saja; bahwa orang yang meninggalkannya seolah menghapus sendiri amal ibadahnya. Kandungan hadis ini merupakan keistimewaan salat Asar di banding salat fardu lainnya, yaitu bahwa siapa yang meninggalkannya maka pahala amalannya akan terhapus, sebab ia adalah jenis salat yang agung.