الحكيم
اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...
Dari Abu Wāqid al-Laiṡī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah dan saat itu mereka (penduduk Madinah) menggemari punuk unta dan memotong bagian belakang kambing. Lantas beliau bersabda, "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai."
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Madinah sedangkan kebiasaan penduduknya suka memotong punuk unta dan bagian belakang kambing lalu memakannya dan memanfaatkannya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang hal itu dan menjelaskan kepada mereka kaedah dalam bab ini, yaitu bahwa bagian yang dipotong dari binatang -baik oleh dirinya sendiri atau perbuatan pelaku orang lain- berupa punuk unta atau bagian belakang domba dan sebagainya pada saat hidupnya maka hukumnya seperti hukum bangkai dari binatang tersebut. Jika bangkainya suci maka (bagian terpotong itu) hukumnya suci dan jika bangkainya najis maka (bagian terpotong itu) hukumnya najis. Sebab itu, tangan manusia (yang terpotong) hukumnya suci dan bagian belakang kambing (yang terpotong) hukumnya najis. Dan apa yang keluar darinya kecuali seperti bulu hewan yang halal dimakan dagingnya, wolnya, bulu burung, misiknya, dan wadahnya adalah suci.