العلي
كلمة العليّ في اللغة هي صفة مشبهة من العلوّ، والصفة المشبهة تدل...
Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?”. Beliau bersabda, “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu berwudu”. Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” Beliau bersabda, “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)!”
Makna hadis: "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?" Ini adalah pertanyaan dari seorang sahabat berkaitan dengan daging kambing, apakah wajib untuk berwudu setelah memakannya ketika hendak mendirikan salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan untuk bersuci? “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu berwudu.” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya pilihan antara berwudu dan tidak berwudu, keduanya dibolehkan. Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” Yakni apakah wajib untuk berwudu setelah makan daging unta ketika hendak mendirikan salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan agar bersuci? “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!” Yakni, kamu wajib berwudu setelah makan daging unta meskipun daging unta yang dimakan itu sedikit. Adapun meminum air susu dan kuahnya tidak harus berwudu setelahnya; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memerintahkan para 'uraniyyīn agar berwudu setelah meminum air susu unta dan beliau telah memerintahkan mereka untuk meminumnya. Sedangkan menunda penjelasan di waktu yang diperlukan adalah tidak boleh. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Yakni, apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-tempat berlindungnya kambing? Beliau bersabda, “Ya”. Yakni boleh bagimu mendirikan salat di tempat-tempat tersebut karena tidak adanya kekhawatiran darinya. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Yakni apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-tempat berlindung dan berderumnya unta? Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)! Yakni janganlah kamu salat di tempat-tempat tersebut; karena dia tidak terjamin keamanannya dari lari (terlepas)nya unta sehingga orang yang salat disitu dapat terkena bahaya ditabrak unta dan bahaya lainnya. Sedangkan hal ini tidak terjadi pada kambing yang sifatnya tenang, sedikit larinya dan tidak menyakiti.