البحث

عبارات مقترحة:

المحسن

كلمة (المحسن) في اللغة اسم فاعل من الإحسان، وهو إما بمعنى إحسان...

الحيي

كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...

التواب

التوبةُ هي الرجوع عن الذَّنب، و(التَّوَّاب) اسمٌ من أسماء الله...

Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Aku pernah bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika itu, Maimunah juga beserta beliau. Lantas datanglah Ibnu Ummi Maktum, dan kejadian itu setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Berhijablah kalian berdua dari Ibnu Ummi Maktum." Kami berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah dia buta? Ia tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami." Beliau bersabda, "Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?"

شرح الحديث :

Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa ia pernah bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika itu, Maimunah juga beserta beliau. Lantas masuklah Ibnu Ummi Maktum. Ia adalah lelaki buta dan kejadian itu setelah turunnya perintah berhijab. Lantas Nabi memerintahkan keduanya agar berhijab dari Ibnu Ummi Maktum yang buta. Keduanya berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah dia buta? Ia tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami." Beliau bersabda, "Apakah kalian berdua buta? Berhijablah darinya!" Beliau memerintahkan keduanya agar berhijab dari seorang lelaki meskipun ia buta! Hanya saja hadis ini lemah. Sebab, hadis-hadis sahih menolaknya karena sesungguhnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah bersabda kepada Fāṭimah binti Qais, "Habiskanlah waktu iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum karena ia lelaki buta! Engkau bisa melepas pakaianmu di sisinya." Hadis ini ada di Aṣ-Ṣaḥīḥain. Berdasarkan hal tersebut, tidak diharamkan bagi wanita untuk melihat kepada seorang lelaki meskipun orang asing dengan syarat pandangannya tidak dengan syahwat atau untuk bersenang-senang, karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Katakanlah kepada wanita-wanita beriman untuk menundukkan pandangan mereka." Oleh karena itu maka para wanita di zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke mesjid, dan para lelaki terhijab dari mereka. Kalau seandainya laki-laki tidak boleh dilihat oleh wanita, maka tentu wajib bagi mereka untuk berhijab dari para wanita sebagaimana wanita berhijab dari lelaki. Jadi yang benar adalah bahwa wanita boleh melihat kepada lelaki tetapi tanpa syahwat dan bukan untuk bersenang-senang dan menikmati (melihat mereka).


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية