المليك
كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...
Dari Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai apa yang halal bagi seorang suami dari istrinya yang sedang haid?" Beliau menjawab, "Sarung ke atas. Dan menjauhinya itu lebih utama."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan dalam hadis ini hal yang boleh dinikmati oleh seorang suami dari istrinya saat haid, yaitu separuh bagian atas dari tubuh. Hanya saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa meninggalkan hal itu lebih utama agar tidak terjerumus ke dalam hal yang dilarang, yaitu menyetubuhi wanita haid. Inilah yang dimaksud dengan sabdanya, " Adapun memelihara diri," yakni, meskipun demikian lebih baik menghindarinya dan menahan diri darinya. "dari hal itu", yaitu dari menikmati bagian tubuh di atas sarung. Dalam sabdanya, "lebih utama" karena orang yang berkeliling di sekitar tempat yang dilindungi hampir saja dia terperosok ke dalamnya. Mungkin saja dominasi syahwat dapat menyebabkannya jatuh ke dalam hal yang haram. Dengan demikian, dianjurkan baginya untuk menjaga kehormatan diri sebagai tindakan kehati-hatian. Hadis ini menjadi dalil diharamkanya bercumbu dengan apa yang ada diantara pusar dan lutut. Hanya saja hadis ini lemah dan bertentangan dengan hadis Anas, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali jimak!" Hadis ini lebih sahih dari itu, dengan demikian dia lebih rajih.