الحافظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang salat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, pemakaman, tengah jalan, pemandian, kandang unta, dan di atas Ka'bah (Baitullah). "
Bumi semuanya adalah masjid. Ketika datang panggilan salat maka boleh melakukannya di semua tempat dari bumi di manapun dia berada. Ini adalah kaedah asal. Hanya saja dalam hadis ini terdapat pengecualian tujuh tempat, yaitu: Tempat pembuangan kotoran, sampah dan sisa-sisa kotoran rumah; Tempat penyembelihan hewan; Tempat pemakaman, termasuk semua tanah yang ada di dalam tembok area pemakaman. Artinya, dilarang salat di tanah bagian pemakaman, baik ada kuburannya ataupun tidak ada; Jalan umum yang dipakai lalu lalang pejalan kaki atau kendaraan; Tempat pemandian air panas yang digunakan terapi kesehatan dengan asap dan air panas yang mereka bangun di tempat-tempat pemukiman. Bukan kamar mandi yang dikenal sekarang ini yaitu tempat untuk buang hajat dan wudu yang disebut dengan toilet. Tempat tersebut lebih keras larangannya; Kandang unta; Di atas Ka'bah, baik untuk salat fardu ataupun salat sunah. Hadis ini statusnya daif sehingga tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum, tetapi ada larangan tegas salat di kuburan. Rasulullah bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid."