Sumpah (الْيَمِين)

Sumpah (الْيَمِين)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menguatkan atau menegaskan sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan redaksi khusus disertai salah satu huruf (kata bantu) sumpah.

الشرح المختصر :


Al-Yamīn (sumpah) adalah menegaskan suatu keputusan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan diawali salah satu huruf sumpah. Sumpah dilakukan dengan salah satu nama Allah -Ta'ālā- atau sifat-Nya disertai dengan salah satu huruf sumpah, yaitu Bā`, Tā`, dan Wau. Rahasia diharamkannya bersumpah dengan selain Allah -Ta'ālā- adalah sumpah menuntut pengagungan terhadap zat yang dijadikan sumpah. Sementara pengagungan adalah milik Allah -Ta'ālā-, sehingga tidak boleh bersumpah dengan selain-Nya. Juga karena sumpah mengandung makna mempersaksikan pada zat yang dijadikan sumpah akan kebenaran orang yang bersumpah, dan persaksian ini tidak boleh dilakukan kecuali pada zat yang mengetahui kebenaran atau kedustaan objek sumpah, dan zat tersebut adalah Allah -Ta'ālā-. Selain itu, zat yang dijadikan sumpah itu wajib memiliki kemampuan menghukum orang yang bersumpah dengannya dan menyiksanya ketika orang yang bersumpah itu berdusta, jika ia berkehendak. Dan zat yang mampu seperti ini adalah Allah -Ta’ālā-, tidak selain-Nya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu.