Ahlulbait (أَهْلُ البَيْتِ)

Ahlulbait (أَهْلُ البَيْتِ)


العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Kerabat-kerabat Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang beriman, yang diharamkan atas mereka sedekah, yaitu Bani Hāsyim, Bani al-Muṭṭalib, dan istri-istri beliau yang suci.

الشرح المختصر :


Ahlulbait adalah sejumlah orang dari kerabat Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam yang diharamkan atas mereka sedekah, yang mencakup: 1. Istri-istri Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ummahatul Mukminin seluruhnya. 2. Keturunan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam seluruhnya, yaitu putra putri beliau beserta anak cucu mereka sampai hari Kiamat. 3. Bani Hāsyim, yaitu keluarga Ali, keluarga Aqīl, keluarga Ja'far, dan keluarga Abbās. 4. Bani al-Muṭṭalib. Akidah umum Ahlussunnah wal Jamaah mengenai Ahlulbait: 1. Mereka mewajibkan untuk mencintai dan membela Ahlulbait Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam seluruhnya, juga menampakkan keutamaan mereka dan menempatkan mereka sesuai kedudukan yang menjadi hak mereka dengan adil dan seimbang, bukan dengan hawa nafsu, berlebih-lebihan dalam memuliakan mereka atau sebaliknya. 2. Mengetahui hak-hak yang wajib bagi mereka. Yaitu Allah memberikan mereka hak dalam seperlima harta rampasan perang (khumus), harta rampasan non-perang (fai`), dan sebagainya. 3. Berlepas diri dari jalan kelompok Nawasib yang kasar kepada Ahlulbait, dan sekte Rafidah yang guluw kepada mereka.