Pemaksaan (الإِجْبَار)

Pemaksaan (الإِجْبَار)


التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.

الشرح المختصر :


Al-Ijbār (pemaksaan) adalah tindakan pihak yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan sesuatu yang dituntut secara syariat. Al-Ijbār ada 3 macam: 1. Memaksakan hukum syariat, seperti memaksakan pelaksanaan seluruh hukum syariat, seperti warisan, zakat dan yang lainnya. 2. Pemaksaan oleh pihak penguasa yang berwenang demi mencegah kezaliman atau mewujudkan kemaslahatan umum. Di antara contohnya adalah memaksa orang berhutang yang sengaja menunda pembayaran hutangnya, agar ia segera menunaikan hutangnya kepada pihak lain, meskipun ia harus dipukul berkali-kali dan dipenjara. 3. Pemaksaan oleh individu yang memiliki kewenangan khusus dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pemaksaan seorang ayah terhadap putrinya untuk menikah.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ijbār artinya pemaksaan dan penekanan. Lawan katanya adalah at-takhyīr (memberi pilihan). Kata al-ijbār juga bisa berarti mengharuskan.