Terjemah (التَّرْجَمَة)

Terjemah (التَّرْجَمَة)


علوم القرآن أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menjelaskan perkataan dan mengalihkannya dari satu bahasa ke bahasa lain.

الشرح المختصر :


At-Tarjamah (terjemah) terbagi menjadi dua: 1. Terjemah harfiah (literal), yakni menyalin suatu bahasa ke bahasa lain dengan tetap menjaga bentuk tekstual kata atau susunan kalimatnya. 2. Terjemah makna ucapan, yakni mengungkapkan sebuah ucapan dengan redaksi yang dapat menjelaskan makna dan maksudnya. Tarjamah dengan metode ini layaknya tafsir.

التعريف اللغوي المختصر :


Menerangkan dan menafsirkan. Dikatakan, "Tarjama kalāmahu" artinya ia menjelaskan dan menafsirkan perkataannya. At-Tarjamah bisa juga berarti mengalihkan dari satu bahasa ke bahasa lain.