Kejahatan (الْخَبَثُ)

Kejahatan (الْخَبَثُ)


الفقه التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyembunyikan kejahatan pada orang lain dan menampakkan kebaikan padanya, serta menggunakan makar dan tipu daya dalam bersikap kepada orang lain.

الشرح المختصر :


Al-Khubṡ merupakan sifat jelek dan perangai hina. Apabila sesuatu memiliki sifat seperti itu maka sesuatu itu menjadi tidak disukai; baik berupa sesuatu yang konkrit atau abstrak. Al-Khubṡ meliputi segala sesuatu yang rusak, seperti kebatilan dalam keyakinan, dusta dalam ucapan, perbuatan yang jelek, serta makanan dan minuman yang berbahaya. Al-Khubṡ adalah sebab keburukan lidah, kekejian, dan permusuhan yang terjadi di antara individu-individu masyarakat, di samping juga merusak amal dan menyakiti fisik.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Khubṡ artinya kerusakan. Dikatakan, "Khabuṡa ar-rajulu yakhbuṡu khabāṡatan wa khubṡan" artinya orang itu rusak. Al-Khabīṡ dan al-khābiṡ adalah yang rusak dari segala sesuatu. Makna asal al-khubṡ adalah kejelekan dan keburukan. Al-Khubṡ juga diungkapkan untuk keburukan dengan segala jenisnya, seperti kekafiran, kefasikan, dan semacamnya.