الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Tersebar dan meratanya suatu perkara yang tidak terelakkan, di mana seorang mukalaf sulit untuk menjauhi dan menghindarinya.
'Umūm al-Balwā memiliki beberapa definisi, di antaranya adalah tersebarnya satu kejadian hingga menyulitkan seorang mukalaf untuk menghindarinya. Atau bisa dikatakan, keadaan atau peristiwa yang meliputi banyak orang dan tidak mungkin dihindari. Kesulitan dan 'Umūm al-Balwā dianggap sebagai sebab paling dominan dan penting untuk pemberian rukshah (keringanan). Karena itu, para ulama fikih mengungkapkannya dengan istilah "darurat umum" atau "darurat yang mendesak". Di antara contohnya adalah boleh mengerjakan salat dengan (kondisi) ada najis yang dimaafkan, seperti darah luka, bisul, kutu, nanah, dan nanah campur darah atau dimaafkannya bekas najis yang susah dihilangkan, jual beli delima, telur dan semisalnya dengan kulitnya, jual beli barang yang telah disifati (dengan kriteria tertentu) yang masih dalam tanggungan (penjual) atau jual beli salam meskipun terdapat larangan jual beli yang mengandung unsur tipuan, dan lain sebagainya.