Aurat (الْعَوْرَةُ)

Aurat (الْعَوْرَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bagian dari anggota badan yang harus ditutup, dan kalau terbuka menimbulkan rasa malu, seperti farji dan anus.

الشرح المختصر :


Al-'Aurah (aurat) termasuk perkara yang sangat diperhatikan dan dijaga oleh pembuat syariat, dan masuk di bawah satu prinsip umum, yakni menjaga kehormatan. Aurat ada dua macam, Pertama: Aurat di dalam salat, dan dinamakan "aurat salat". Yaitu, apa yang wajib ditutup ketika mengerjakan salat. Kedua: Aurat di luar salat, dan dinamakan aurat pandangan. Yaitu, bagian tubuh yang wajib ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan di luar salat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Aurah artinya setiap yang menimbulkan rasa malu apabila tampak, seperti kemaluan dan yang semisalnya. Dikatakan, "Inkasyafat 'auratuhu", artinya nampak apa yang menimbulkan rasa malunya. Berasal dari kata al-'awar, yakni kosongnya mata dari pandangan. Dikatakan pula, berasal dari al-'awār, yakni buruk dan aib.