Menyiapkan (الإِرْصَادُ)

Menyiapkan (الإِرْصَادُ)


الفقه أصول الفقه الثقافة والدعوة

المعنى الاصطلاحي :


Kebijakan pemimpin menentukan sesuatu dari Baitulmal untuk diberikan pada sebagian orang yang berhak menerimanya.

الشرح المختصر :


Al-Irṣād adalah bagian yang disisihkan dan dipisahkan oleh imam dari Baitulmal dan ditujukan untuk orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan ulama dan semacam mereka secara permanen, untuk membantu mereka mendapatkan sebagian hak mereka dari Baitulmal. Perbedaan antara al-irṣād dan wakaf adalah barang wakaf sebelum diwakafkan adalah milik pewakaf, sedangkan al-irṣād asalnya milik Baitulmal, sedang sultan (penguasa) bukan pemiliknya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Irṣād adalah maṣdar arṣada. Makna asalnya adalah menyiapkan. Dikatakan, arṣadtu lahul 'uqūbah, artinya saya telah nenyiapkan hukuman baginya. Diantara maknanya yang lain adalah menunggu dan mengincar.