Hakim (القَاضِي)

Hakim (القَاضِي)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap orang yang diangkat oleh penguasa dan ditempatkan untuk tujuan mengadili di antara manusia dalam kasus-kasus persengketaan, memutuskan perselisihan, dan mewajibkan mereka menerima keputusannya.

الشرح المختصر :


Al-Qāḍī (hakim) adalah orang yang diangkat oleh imam, raja atau presiden agar mengemban wewenang yang luas atau terbatas dengan waktu, tempat dan peristiwa untuk mengadili perkara-perkara di antara masyarakat, memutus persengketaan, mewajibkan kepatuhan pada hukum syar'i dan menghukum para pelanggar. Hakim terbagi dua: 1. Hakim yang memiliki wewenang umum, yakni meliputi pengambilan tindakan dalam segala hal yang berkaitan dengan pengadilan, baik berupa tugas maupun pekerjaan. 2. Hakim yang memiliki wewenang khusus, misalnya khusus menangani masalah hutang piutang, tidak masalah-masalah pernikahan dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qāḍī adalah orang yang memutuskan perkara-perkara dan yang menguatkannya. Dikatakan, "Qaḍā, yaqḍī, qaḍā`an, fa huwa qāḍin" artinya ia menetapkan dan memutuskan dalam suatu perkara. Dan secara umum al-qāḍī diartikan sebagai orang yang menghukum di antara manusia dan memutuskan pertikaian-pertikaian di antara mereka.