Kisas (القُصَّاص)

Kisas (القُصَّاص)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hukuman yang telah ditentukan secara syariat yang menetapkan menghukum pelaku kejahatan dengan sanksi seperti apa yang telah diperbuatnya.

الشرح المختصر :


Al-Qiṣāṣ (kisas) adalah hukuman syariat yang telah ditetapkan dan diatur yang mengharuskan adanya persamaan antara jenis kejahatan dan hukumannya bila memungkinkan. Sebab-sebab kisas adalah membunuh, memotong, melukai, mencederai kepala, dan menghilangkan fungsi organ tubuh. Kisas, dari sisi jenis tindak kejahatan, terbagi menjadi kisas nyawa dan kisas selain nyawa, seperti mata, telinga, gigi dan semacamnya. Dan dari sisi hakikatnya terbagi menjadi kisas fisik sekaligus non-fisik seperti pembunuhan dan luka, dan kisas non-fisik saja seperti hukuman finansial (denda). Kisas dapat dijatuhkan berdasarkan salah satu dari dua perkara: 1. Pengakuan dari pelaku kejahatan terkait tindak kejahatannya. 2. Kesaksian dua orang lelaki yang adil (kredibel).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qiṣāṣ -dibaca dengan mengkasrah huruf Qāf- artinya menyerupai, menyamai dan menghukum dengan perbuatan yang sama. Dikatakan, "Iqtaṣṣa min 'aduwwihi", artinya ia melakukan pada musuh seperti yang dilakukan musuh pada dirinya. Berasal dari kata al-qaṣṣ, yaitu menyelidiki. Dikatakan pula, al-qaṣṣ artinya memotong.