Kadak (الْكَدْكُ)

Kadak (الْكَدْكُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Apa yang dibuat penyewa dalam toko yang diwakafkan berupa hal-hal yang memiliki nilai dan menjadi miliknya.

الشرح المختصر :


Al-Kadak atau al-jadak adalah kata yang berasal dari bahasa Turki. Maksudnya adalah segala sesuatu yang dibuat oleh penyewa di toko yang diwakafkan berupa hal-hal yang bersambung (dengan toko) atau terpisah, baik selamanya atau temporer, dan ia lebih berhak memiliki barang-barang tersebut dari yang lainnya dengan diberi kompensasi setara nilai barang itu. Al-Kadak mencakup sesuatu yang menyatu dengan properti secara permanen seperti bangunan, rak-rak yang tersusun, dan kunci-kunci, dan sebagainya. Juga mencakup sesuatu yang bersambung secara temporer, seperti kayu yang disusun di toko dan sebagainya. Juga mencakup sesuatu yang tidak bersambung dengan properti, seperti gelas untuk kopi, handuk untuk kamar mandi, dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Kadak, disebut pula al-Jadak, adalah sesuatu yang tetap, yang diadakan di dalam harta tak bergerak yang diwakafkan. Bisa jadi sesuatu ini berdiri sendiri yang dapat dipindahkan dan dialihkan, dan bisa jadi pula tetap dan terus-menerus tanpa bisa dipindahkan dan dialihkan. Al-Kadak adalah kata yang diadopsi ke dalam bahasa Arab dan berasal dari bahasa Turki.