المجيد
كلمة (المجيد) في اللغة صيغة مبالغة من المجد، ومعناه لغةً: كرم...
Wanita yang ditalak suaminya dengan talak bā`in yang tidak bisa rujuk lagi.
Al-Mabtūtah artinya setiap wanita yang ditalak suaminya tiga kali, baik talaknya dengan pengganti yaitu khuluk (gugatan cerai dari pihak istri) ataupun tanpa pengganti. Dinamakan juga wanita yang ditalak bā`in kubrā, sehingga haram bagi mantan suaminya untuk melakukan akad nikah dengannya untuk kedua kalinya, kecuali jika wanita itu telah menikah dengan lelaki lain, dan telah melakukan hubungan intim serta telah habis masa iddahnya darinya (suami kedua), dengan syarat suami kedua ini menceraikannya atas pilihannya sendiri atau meninggal dunia, lalu wanita itu kembali ke suami pertama dengan pernikahan baru.
Al-Mabtūtah artinya yang terputus. Diambil dari kata al-battu yang makna asalnya adalah memotong. Dikatakan: "batta al-habla yabuttuhu battan" artinya ia telah memotong talinya. Dan juga bermakna: melepaskan sesuatu dan tidak akan kembali, maka dikatakan: "abatta fulānun ṭalāqa fulānah" artinya: ia telah mentalak istrinya dengan talak yang tidak raj'i (bā`in).