الغفار
كلمة (غفّار) في اللغة صيغة مبالغة من الفعل (غَفَرَ يغْفِرُ)،...
Gelar yang diberikan kepada setiap orang yang mengeluarkan amal dari iman dan tidak memasukkannya ke dalam pengertiannya.
Al-Murji`ah adalah salah satu sekte dalam Islam yang meyakini bahwa maksiat tidak membahayakan selagi ada keimanan, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat selagi ada kekufuran, dan bahwa amal keluar dari substansi iman. Mereka dinamakan Murjiah karena dua hal. Pertama: Mereka mengakhirkan amal dari niat dan tujuan. Kedua: Mereka memberikan harapan ampunan Allah -Ta'ālā- kepada orang mukmin yang durhaka. Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan pengertian iman sesuai dengan sekte-sekte yang ada: 1. Jahmiyyah, yakni para pengikut Jahm bin Ṣafwan yang menganggap bahwa iman adalah pengetahuan hati, iman tidak terbagi-bagi dan orang-orang yang menyandangnya tidak memiliki perbedaan di dalamnya. 2. Asyā'irah dan Maturidiyah. Mereka mengatakan bahwa iman adalah pembenaran dengan hati. Di antara mereka ada yang mengatakan, iman tidak bertambah dan tidak berkurang sebagaimana menurut Al-Bāqillāni, Al-Juwaini, dan Ar-Rāzi. Pendapat ini dipegang mayoritas Maturidiyah. Dan di antara mereka ada yang berpendapat bahwa pengakuan dengan hati dapat bertambah dan berkurang dari segi kekuatan dan kelemahan karena tingkat kejelasan dalil dan bukti. Orang yang berpendapat demikian adalah Al-Īji dan Al-Gazali. 3. Abu Hanifah dan para pengikutnya. Mereka mengatakan, iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati. Iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Pendapat ini disepakati oleh sebagian Maturidiyah. 4. Kurramiyyah. Mereka mengatakan bahwa iman adalah pengakuan dengan ucapan lidah tanpa hati. Orang-orang Murjiah sepakat mengeluarkan amalan dan pengertian iman. Selanjutnya berkaitan dengan masalah kewajiban amal, Murjiah terbagi dua kelompok. 1. Kelompok Murjiah Ekstrim. Mereka adalah orang-orang yang mengklaim bahwa amal tidak wajib. Mereka juga mengklaim bahwa seorang mukmin meskipun melakukan kemaksiatan atau melanggar kewajiban, ia pasti mendapatkan keselamatan. Mereka mengatakan bahwa dosa tidak akan membahayakan iman, sebagaimana ketaatan tidak ada gunanya bersama kekafiran. 2. Kelompok Murjiah non Ekstrim. Mereka memandang amal itu wajib dan orang yang durhaka ada dalam kehendak Allah pada hari kiamat. Jika Allah berkehendak, Dia mengazabnya dan jika berkehendak, Dia mengampuninya. Pendapat mereka ini meminimalisir perselisihan antara mereka dengan Ahlisunah, dan melokalisir perselisihan hanya dalam pengertian iman saja.
Al-Murji`ah berasal dari kata al-irjā`, yaitu menunda dan menangguhkan. Dikatakan, "Arja`tu al-amra urji`uhu irjā`an", artinya aku menangguhkan urusan itu dan menundanya. Al-Irjā` juga bisa bermakna memberikan ar-rajā`, yakni harapan.