Muzāra'ah (الْمُزَارَعَةُ)

Muzāra'ah (الْمُزَارَعَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanaminya dengan imbalan berupa bagian yang menyeluruh dari hasilnya, seperti separuh, seperempat dan semacamnya.

الشرح المختصر :


Al-Muzāra'ah (paroan kebun) adalah kerjasama dalam pengolahan yang khusus berkenaan dengan tanah. Hal ini terlaksana dengan menyerahkan tanah kepada orang lain untuk diolahnya dengan syarat ia mendapatkan bagian yang menyeluruh dari panenannya dan hasil yang keluar darinya. Ia dinamakan juga al-Mukhābarah -dinisbahkan kepada al-khabār, yaitu tanah yang lembek-. Kerjasama ini terjadi dengan setiap lafal yang memiliki substansi makna al-Muzāra'ah. Contohnya ucapanmu, "Zāra'tuka" (Aku berakad paroan kebun denganmu) atau “aku serahkan tanah ini selama waktu sekian dengan syarat engkau harus menanaminya dengan bagian sekian” atau perkataan yang serupa dengan itu. Akad al-muzāra'ah adalah suatu cara yang sesuai syari'at untuk memanfaatkan lahan pertanian dengan adanya kerja sama pemilik dan petani dalam mengambil manfaat. Sebab bisa jadi petani memiliki kecakapan dalam pertanian tapi ia tidak memiliki tanah dan bisa jadi seseorang memiliki tanah namun tidak mampu menanaminya. Karena itu, Islam mensyariatkan al-muzāra'ah; karena bisa mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dan bagi masyarakat seluruhnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Muzāra'ah adalah kerja sama antara dua orang dalam az-zar' (bercocok tanam). Yaitu, menaburkan benih ke tanah. Dikatakan, "Zara'a al-ḥabba, zar'an, wa zirā'atan" artinya ia menebar dan melemparkan biji di tanah. Makna asal az-zar' adalah mengembangkan. Bisa juga berarti menumbuhkan dan mengolah tanah.