Makna tersirat (الْمَفْهُوم)

Makna tersirat (الْمَفْهُوم)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Makna yang ditunjukkan oleh lafal tanpa diungkapkan oleh pembicara.

الشرح المختصر :


Lafal adakalanya menunjukkan makna yang diungkapkan, ini dinamakan manṭūq; dan adakalanya menunjukkan makna yang tidak disebutkan dan tidak diungkapkan oleh pembicara, dan ini dinamakan mafhūm (makna implisit). Mafhūm ada dua macam: Pertama: mafhūm muwāfaqah; adakalanya hukum mafhūm di sini sama seperti hukum manṭūq, jika hukum manṭūq wajib maka hukum mafhūm juga wajib, demikian seterusnya, maka ini dinamakan laḥnul khiṭāb. Dan ada juga hukum mafhūmnya lebih utama dari hukum manṭūq, misalkan jika hukum manṭūq berupa pengharaman, maka hukum mafhūm mengandung pengharaman yang lebih keras, maka ini dinamakan qiyāsul aulā atau faḥwā al-khiṭāb. Kedua: mafhūm mukhālafah (makna implisit yang bertentangan), yaitu apabila hukum mafhūm kebalikan dari hukum manṭūq. Dan ini ada banyak macam, seperti mafhūm aṣ-ṣifah, mafhūm al-laqab, mafhūm asy-syarṭ, mafhūm al-gāyah, mafhūm al-'adad dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Makna, dan segala yang dipahami dari suatu lafal (ucapan). Al-Fahm: memvisualisasikan dan memahami makna. Arti asal dari kata al-fahm adalah pengetahuan tentang sesuatu dengan hati. Al-Mafhūm juga berarti gambaran sesuatu dalam benak (konsepsi), baik disertai dengan lafal ataupun tidak.