Yang mungkin
(الْمُمْكِن)
من موسوعة المصطلحات الإسلامية
المعنى الاصطلاحي
Perkara yang bisa ada dan bisa tidak ada, dan tidak bisa ada kecuali disebabkan oleh faktor lain, bukan muncul dengan sendirinya.
الشرح المختصر
Al-Mumkin adalah perkara yang bisa ada dan bisa tidak ada, dan tidak bisa ada kecuali karena ada yang mengadakannya. Atau dengan kata lain, sesuatu yang keberadaannya dan ketiadaannya berada pada level yang sama dalam pandangan akal. Dengan demikian, al-mumkin adalah sesuatu yang tidak memiliki sifat ada maupun tidak ada secara mandiri, dan tidak bisa menjadi ada dengan sendirinya, tetapi sesuatu itu menjadi ada karena ada yang mengadakannya. Jika tidak, maka sesuatu ini tidak ada. Al-Ḥādiṡ (sesuatu yang baru) adalah sesuatu yang mungkin terjadi, tapi bukan wajib dan bukan mustahil. Secara pasti dapat diketahui bahwa sesuatu yang baru pasti ada yang membuatnya, dan sesuatu yang mungkin ada, pasti ada yang mengadakan. Hal ini sebagaimana firman Allah -Ta'ālā- "Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?" Jika mereka tidak diciptakan tanpa ada pencipta dan mereka bukan pencipta diri mereka sendiri maka ditetapkan bahwa mereka memiliki pencipta yang menciptakannya, karena tidak mungkin sesuatu yang baru itu ada dengan sendiri sebagaimana manusia mustahil menciptakan dirinya sendiri. Inilah diantara bukti yang paling jelas (untuk diyakini). Jadi sesuatu yang mungkin itu bila sisi keberadaan lebih dominan, maka Allah -Ta'ālā- lah yang menciptakan dan mengadakannya dari ketiadaan.
التعريف اللغوي المختصر
Isim fā'il (kata subjek) dari fi'il "amkana" yang diderivasi dari fi'il "makana". Dikatakan, "makkantuhu min asy-syaī tamkīnan" artinya aku memberinya kekuasaan dan kemampuan atas sesuatu. Dikatakan, tamakkana minhu wa istamkana, artinya ia mampu melakukan sesuatu dan berhasil mendapatkannya. Al-muknah -dibaca dengan damah pada huruf Mīm- berarti kekuasaan dan kemampuan.