قيام الليل
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Witir adalah hak (ketetapan berdasarkan Alquran dan Sunah). Siapa yang tidak melaksanakan salat witir, maka dia bukan golongan kami. Witir adalah hak. Siapa yang tidak melaksanakan salat witir, maka dia bukan golongan kami. Witir adalah hak. Siapa yang tidak melaksanakan salat witir, maka dia bukan golongan kami."  
عن عبد الله بن بريدة، عن أبيه، قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: «الوِتر حَقٌّ، فَمَن لم يُوتر فليس مِنَّا، الوِتر حَقٌّ، فَمَن لم يُوتر فليس مِنَّا، الوتر حَقٌّ، فَمَن لم يُوتر فليس مِنَّا».

شرح الحديث :


Makna hadis, "Witir adalah hak" yakni, ditetapkan dalam Sunah dan syariat. Ini merupakan bentuk penegasan dan mengandung arti kewajiban. Dan yang dimaksud di sini adalah penegasan mengenai syariat salat witir untuk mengkompromikan antara hadis ini dan berbagai hadis yang secara jelas menunjukkan tidak wajibnya salat witir. "Siapa yang tidak melaksanakan salat witir, maka dia bukan golongan kami." Ini termasuk ancaman kepada orang yang meninggalkan salat witir. Namun tidak berarti bahwa orang itu telah kafir, tetapi maknanya bahwa hal itu bukan sunah dan jalan kami. "Witir adalah hak. Siapa yang tidak melaksanakan salat witir maka dia bukan golongan kami." Ini merupakan pengulangan hukum untuk menambah penegasan dan penetapannya. Hanya saja hadis ini dianggap lemah oleh sejumlah ulama -raḥimahumullāh- sehingga tidak ada pertentangan dalam hadis tersebut.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية