الوتر
كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwasannya beliau bersabda, "Diat (tebusan) pembunuhan karena keliru adalah lima bagian; dua puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), dua puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dua puluh anak unta betina labūn (unta yang masuk usia tiga tahun), dua puluh anak unta jantan labūn (unta yang masuk usia tiga tahun), dan dua puluh anak betina makhāḍ (unta yang masuk usia dua tahun). "
Hadis ini menunjukkan bahwa diat (tebusan) pembunuhan karena kekeliruan -yaitu seorang mukallaf melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan lalu menimpa orang yang tidak boleh dibunuh tanpa bermaksud melakukannya, lalu orang itu meninggal dunia-, diat tersebut terbagi menjadi lima bagian, yaitu: dua puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), dua puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dua puluh anak-anak unta betina makhāḍ (unta yang masuk usia dua tahun), dua puluh anak-anak unta betina labūn (unta yang masuk usia tiga tahun), dan anak-anak unta betina labūn. Diat ini lebih ringan dibandingkan diat pembunuhan dengan sengaja dan semi sengaja. Segi peringanan diat dalam pembunuhan karena kekeliruan ini adalah bahwa diatnya harus dibagi lima bagian, dan di dalamnya ada beberapa unta jantan, dan bagi orang, unta jantan kurang begitu digemari dibanding unta betina. Sebagaimana juga di antara segi keringanan tersebut adalah bahwa diat ini diwajibkan kepada seluruh 'āqilah /kerabat si pembunuh dari pihak ayahnya, dan pembayarannya boleh ditunda /dicicil sehingga tidak harus dibayar sekaligus.