الغني
كلمة (غَنِيّ) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من الفعل (غَنِيَ...
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang ke Mina lalu menuju jamrah kemudian melemparnya. Setelah itu beliau menuju tempat tinggalnya di Mina dan menyembelih (hadyu). Selanjutnya beliau bersabda kepada tukang cukur, "Cukurlah," sambil memberi isyarat ke kepala beliau bagian kanan lalu bagian kiri. Setelah itu beliau memberikan rambutnya kepada orang-orang. Dalam riwayat lain disebutkan, "Ketika beliau sudah melempar jumrah, menyembelih (hadyu), dan bercukur, beliau menyodorkan kepala bagian kanan ke tukang cukur lalu ia mencukurnya, lalu beliau memanggil Abu Ṭalḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- kemudian memberikan rambutnya kepadanya. Selanjutnya beliau menyodorkan kepala bagian kiri kepada tukang cukur lalu bersabda, "Cukurlah," Tukang cukur pun memotongnya lalu beliau memberikan rambutnya kepada Abu Ṭalḥah seraya bersabda, "Bagikan rambut ini kepada orang-orang."
Saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan haji wada, beliau datang ke Mina pada hari raya kurban lalu melempar jamrah. Selanjutnya beliau kembali ke tempat tinggalnya dan menyembelih hadyunya. Lantas beliau memanggil tukang cukur, lalu ia pun mencukur beliau. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat ke kepala bagian kanan. Tukang cukur pun mulai mencukur kepala bagian kanan. Selanjutnya beliau memanggil Abu Ṭalḥah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- dan memberikan rambut kepala bagian kanan seluruhnya kepadanya. Lantas tukang cukur itu mencukur bagian lainnya dari kepala (bagian kiri) dan beliau memanggil Abu Ṭalḥah serta menyerahkan rambutnya kepadanya seraya bersabda, "Bagikan rambut ini kepada orang-orang." Maka diapun membagikannya. Ada orang yang mendapatkan satu helai rambut. Ada yang memperoleh dua helai rambut. Ada juga yang mendapatkan lebih dari itu sesuai dengan kemudahannya. Hal ini demi mendapatkan keberkahan dari rambut yang mulia, yaitu rambut Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ini boleh dan hanya berlaku khusus untuk peninggalan-peninggalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.