الأحد
كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...
Dari 'Ammār bin Yāsir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengutusku untuk suatu keperluan lalu aku mengalami junub. Aku tidak menemukan air. Aku pun berguling-guling di tanah sebagaimana binatang berguling-guling. Setelah itu aku mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau bersabda, "Sesungguhnya engkau cukup melakukan ini dengan kedua tanganmu. Kemudian beliau memukulkan kedua tangannya ke tanah satu kali tepukan lalu mengusapkan tangan kirinya ke tangan kanannya, dan bagian luar kedua telapak tangannya dan wajahnya."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengutus 'Ammār bin Yāsir -raḍiyallāhu 'anhu- dalam sebuah perjalanan untuk suatu keperluan. Tiba-tiba ia mengalami junub lalu tidak menemukan air untuk mandi janabah. Saat itu dia tidak mengetahui hukum tayamum karena janabah. Ia hanya mengetahui hukum tayamum untuk hadas kecil. Lantas ia berijtihad dan mengira bahwa sebagaimana halnya sebagian anggota wudu diusap dengan tanah ketiak terjadi hadas kecil, maka tayamum karena janabah harus dengan cara melumuri tanah ke sekujur tubuh dikiaskan kepada air. Ia pun berguling-guling di tanah hingga melumuri sekujur tubuhnya lalu melaksanakan salat. Saat dia datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan dalam dirinya ada perasaan (bersalah) terhadap apa yang telah dikerjakannya karena perbuatan itu hasil ijtihadnya, ia menceritakan hal tersebut kepada beliau untuk melihat apakah perbuatannya itu benar atau salah? Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Cukuplah sebagai ganti bagimu dari melumuri sekujur tubuh dengan tanah, engkau pukulkan (tepukkan) kedua tanganmu ke tanah satu kali tepukan lalu usapkan tangan kirimu ke tangan kananmu dan wajahmu seperti tayamum untuk wudu."