المولى
كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang budak yang dimiliki tuannya dan saleh mendapatkan dua pahala." Demi yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, seandainya bukan karena Jihad di jalan Allah, haji dan berbakti kepada ibuku, sungguh aku lebih suka jika diriku mati dalam keadaan sebagai budak.
Makna hadis: Jika seorang budak memperbaiki keadaannya bersama tuannya dengan melaksanakan kewajiban yang dibebankan padanya berupa patuh kepada tuannya dalam hal-hal yang diperintahkannya dengan cara yang makruf, dan menunaikan hak Allah -Ta'ālā- dengan melaksanakan berbagai kewajiban dan menjauhi segala larangan, maka ia mendapatkan pahala dua kali lipat di hari kiamat. Pertama, pahala melaksanakan hak tuannya sebagaimana yang telah diwajibkan kepadanya. Kedua, pahala menunaikan hak Allah -Ta'ālā- sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya. Setelah Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan hadits ini, ia bersumpah atas nama Allah bahwasanya kalau bukan karena adanya jihad di jalan Allah, haji dan berbakti kepada ibunya, maka ia berangan-angan menjadi budak sahaya. Hanya saja yang mencegahnya melakukan itu adalah jihad di jalan Allah. Sebab, seorang budak itu tidak wajib keluar untuk berjihad, kecuali seizin tuannya. Terkadang tuannya melarangnya karena butuh kepadanya atau khawatir binasa. "dan haji" yakni, seandainya bukan karena ada haji, pasti ia berangan-angan menjadi budak sahaya. Sebab, seorang budak sahaya tidak wajib untuk keluar menunaikan ibadah haji, kecuali seizin tuannya. Mungkin saja tuannya melarangnya untuk menunaikan ibadah haji karena butuh kepada budaknya. "dan berbakti kepada ibuku." Yakni, yang menghalanginya untuk berangan-angan menjadi budak ialah karena bakti dan taat kepada ibunya. Sesungguhnya taat kepada tuan didahulukan daripada taat kepada ibunya dan hak tuan lebih kuat daripada hak ibunya. Sebab, segala manfaatnya adalah milik tuannya. Tuannya memiliki kewenangan mutlak mengaturnya. Ini tentu menghalanginya untuk berbakti dan taat kepada ibunya.