القهار
كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...
Dari Abu Musa Abdullah bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri dari wanita yang berteriak keras, mencukur rambut, dan merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah). "
Milik Allah hikmah yang sempurna dan tindakan bijaksana terkait apa yang Dia ambil dan Dia berikan. Orang yang menentang dan melawan hal ini, maka seakan-akan dia menentang ketentuan dan takdir Allah yang merupakan sumber kemaslahatan dan kebijaksanaan, dan pondasi keadilan dan kebaikan. Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa orang yang murka dan putus asa terhadap ketetapan Allah, maka dia tidak berada di jalannya yang terpuji dan sunahnya yang diinginkan. Sebab, dengan perbuatan itu dia telah menyimpang jalan menuju arah orang-orang yang jika didera keburukan, mereka cemas dan berkeluh-kesah karena mereka menggantungkan diri kepada kehidupan dunia ini. Mereka tidak mengharapkan pahala dan keridaan Allah dengan kesabarannya terhadap musibah tersebut. Maka Nabi berlepas diri dari kelemahan iman mereka karena tidak mampu memikul hentakan musibah sehingga mengeluarkan mereka pada kemarahan hati atau ucapan dengan teriakan, ratapan dan doa kecelakaan, serta kehancuran; atau perbuatan seperti mencabut rambut, merobek saku (baju) untuk menghidupkan tradisi jahiliah. Sesungguhnya para wali Allah adalah orang-orang yang jika ditimpa musibah, mereka tunduk kepada ketetapan Allah -Ta'ālā - dan mengatakan, "Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali. Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rabbnya dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk."