المجيد
كلمة (المجيد) في اللغة صيغة مبالغة من المجد، ومعناه لغةً: كرم...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang buang hajat di bawah pohon berbuah dan beliau melarang buang air besar di pinggir sungai yang mengalir."
Makna hadis: "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang buang hajat di bawah pohon berbuah." Maksudnya, seseorang tidak boleh buang hajat, baik kencing maupun beol, di bawah pohon yang memiliki buah yang bisa dimanfaatkan, baik untuk dimakan maupun pemanfaatan lainnya, karena perbuatannya ini dapat membuat manusia merasa jijik. Dan boleh jadi ada buah yang jatuh lalu terkotori oleh najis tersebut. Serta bisa jadi pula najis-najis ini terserap oleh pohon sehingga mempengaruhi buahnya, sehingga manusia tidak bisa memanfaatkannya. Adapun pohon-pohon yang buahnya tidak bisa dimanfaatkan atau tidak memiliki buah, boleh-boleh saja buang hajat di bawahnya, karena perbuatan ini tidak mengganggu manusia, kecuali bila pohon tersebut memiliki naungan yang dimanfaatkan, maka tidak boleh buang hajat di bawahnya, karena pohon tersebut mempunyai manfaat untuk manusia. "Beliau melarang buang hajat di pinggir sungai yang mengalir." Maksudnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang buang hajat, kencing maupun beol, di pinggir sungai, karena sungai termasuk sarana yang didatangi masyarakat. Seperti ini pula anak sungai dan saluran irigasi yang airnya mengalir ke ladang-ladang, atau anak sungai, dan telaga tempat berkumpul air. Hadis ini lemah, akan tetapi pengharaman buang hajat di tempat-tempat yang dimanfaatkan manusia disarikan dari dalil-dalil sahih. Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah dua orang yang dilaknat!" Mereka bertanya, "Siapakah dua orang yang dilaknat itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang buang hajat di jalan orang banyak atau di naungan mereka." (HR. Muslim, (1/226), no. 269).