المقدم
كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...
Negara kafir yang penduduknya menjalin perdamaian dengan kaum muslimin, baik dengan adanya kompensasi atau tanpa kompensasi berdasarkan maslahat yang kembali pada kaum muslimin.
Dār al-‘Ahd adalah setiap negara kafir yang imam telah menjalin perdamaian dengan penduduknya dengan kesepakatan tanah tetap menjadi milik mereka sedangkan kaum muslimin mendapatkan hasilnya. Dinamakan juga Dār Muwāda'ah, Dār Ṣulḥ, dan Dār Mu'āhadah. Hubungan antara penduduknya dengan kaum muslimin adalah hubungan damai, gencatan senjata, dan perdamaian, sehingga tidak boleh memeranginya lantaran perjanjian dan gencatan senjata yang ada antara mereka dengan kaum muslimin. Imam wajib melarang kaum muslimin dan orang-orang kafir zimi menyakiti dan menyerang penduduk Dār al-'Ahd; karena mereka telah mendapatkan jaminan keamanan atas diri dan harta mereka dengan perdamaian. Perjanjian atau perdamaian ini adalah perjanjian yang tidak mengikat, dan bisa saja untuk dibatalkan. Sedangkan jika terjadi dengan syarat hukum-hukum Islam diberlakukan di negara mereka, maka perjanjian tersebut menjadi mengikat yang tidak mungkin ada pembatalan dari pihak kita; karena perjanjian yang terjadi dalam bentuk seperti ini adalah akad perlindungan dan negara tersebut terhitung negara Islam yang di dalamnya berlaku hukum Islam.